UPAYA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN DALAM UPAYA MENYELESAIKAN SENGKETA

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak bersengketa. Dalam pada itu, pada hari ini Selasa (22/07/2025) bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, diselenggarakan Mediasi atas permohonan pihak2 yang sedang bersengketa atas bidang tanah yang terletak di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Mediasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Bapak Dhuhri Sunariyanto, S.ST., M.A.P., C. Med., QRMA.dan diikuti olehKepala Seksi Survei dan Pemetaan Pertanahan,Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan para Korsub.

7/22/20251 min read

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak bersengketa. Dalam pada itu, pada hari ini Selasa (22/07/2025) bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, diselenggarakan Mediasi atas permohonan pihak2 yang sedang bersengketa atas bidang tanah yang terletak di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Mediasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Bapak Dhuhri Sunariyanto, S.ST., M.A.P., C. Med., QRMA.dan diikuti olehKepala Seksi Survei dan Pemetaan Pertanahan,Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan para Korsub.

Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan non litigasi, dengan mengedepankan kesepakatan perdamaian.